Blognya LISUMA Indonesia

Jumat, 04 Januari 2008

Asuransi Syariah; Sebuah Pengantar

Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah salah satu usaha asuransi yang dimaksudkan sebagai usaha atau kegiatan ekonomi proteksi bagi umat muslim. Dimana kebanyakan umat muslim menginginkan kegiatan-kegiatan ekonomi mereka dalam kesehariannya adalah berdasarkan syar’i. Dalam bagian ini akan dibedah mengenai hal-hal yang mendasar dari asuransi syariah. Baik dari sejarah, definisi, hingga praktik.


      1. Sejarah Asuransi Syariah

Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Praktik asuransi Islam atau pada jaman Nabi Muhammad SAW disebut dengan Al-Alqila pertama dilakukan pada masa Nabi Yusuf as, yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari raja Fir'aun. Tafsiran yang ia sampaikan bahwa Mesir akan mengalami masa 7 panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 tahun paceklik. Untuk menghadapi masa sulit itu, Nabi Yusuf as menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pasa masa 7 tahun pertama. Saran Nabi Yusuf as tersebut ini diikuti Raja Fir'aun, sehingga masa sulit tersebut dapat ditangani dengan baik.1

Praktik Al-Alqila yang dilakukan oleh masyarakat Arab dilakukan dimana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang terkena musibah. Nabi Muhammad SAW membuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah mengenai praktik ini, yaitu pada Pasal 3 isinya, yaitu:2

“Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah diantara mereka.”


Sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum datangnya Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Orang-orang Arab yang mahir dibidang perdagangan telah melakukan perdagangan di Negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannya ini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan bunga dan riba. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri telah melakukan asuransi ketika melakukan perdagangan di Mekkah. Suatau ketika Nabi Muhammad SAW turut dalam perdagangan di Mekkah dan seluruh armada perdagangannya terpecah belah oleh suatu bencana, hilang di padang pasir. Kemudian para pengelola usaha yang merupakan anggota Dana Kontribusi membayar seluruh barang dagangan, termasuk harga unta dan kuda yang hilang, kepada para korban yang selamat dan keluarga korban yang hilang. Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu berdagang dengan modal dari Sitti Khodijah juga telah menyumbangkan dana pada Dana Kontribusi tersebut dari keuntungan yang diperolehnya.3

Pada paruh abad ke-20 di beberapa Negara Timur Tengah dan Afrika telah mulai mencoba mempratekkan asuransi dalam bentuk takaful yang kemudian berkembang pesat hingga ke negara-negara penduduk non muslim sekalipun di Eropa dan Amerika.


      1. Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
        Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi dalam bahasa Arab di sebut At-ta'min. Pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu'amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu'amman lahu atau musta'min. At-ta'min berasal dari kata “amanah“ yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah men-ta'min-kan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti kerugian atas hartanya yang hilang.4

Konsep asuransi Islam berasaskan konsep takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan persaudaraan antara peserta. Kata takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar dari kata kafala-yakfulu yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Takaful yang berarti saling menanggung antar umat manusia merupakan dasar pijakan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial. Arti Takaful Dalam Pengertian Muamalah yaitu saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul risiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca: tabarru') yang ditujukan untuk menanggung risiko tersebut.5

Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1 disebutkan pengertian asuransi syariah (ta'min, takaful, atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah “ta'awun“, yaitu prinsip hidup yang saling melindungi dan saling tolong-menolong atas dasar ukhuwah islamiyah antara sesama anggota asuransi syariah dalam menghadapi hal tak tentu yang merugikan.

Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:

1. Akad asuransi syariah adalah bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali.

Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.

2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui ijin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).

3. Dalam asuransi syariah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut ijin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.

4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.

Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.

5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental. Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:

a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jualbeli antara nasabah dengan perusahaan).

b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tidak memperoleh apa-apa.

f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.

Dasar Hukum Asuransi Syariah6

Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-Undang No. 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

Dalam Kitab Undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu:

“Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”


Selain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246, juga dalam Undang-Undang No 2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian Pasal 1 disebutkan:

“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”


Pengertian di atas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah, karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya.

Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan asuransi syariah. Tetapi Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No 21/DSNMUI/ X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah ini tidak mempunyai kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan asuransi syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu:

1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang menjadi dasar mendirikan asuransi syariah dalam Pasal 3 Keputusan Menteri ini menyebutkan bahwa:

“…setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi

berdasarkan prinsip syariah…“


Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh ijin usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah. Pada Pasal 33 mengenai pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.

2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 424/KMK.06/2003 Tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.

3. Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 4499/LK/2000 Tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.

      1. Perjanjian Asuransi Syariah dan Pelaksanaannya7

1. Akad

Kata akad berasal dari lafal Arab al'aql yang mengandung arti perikatan atau perjanjian. Menurut terminologi fikih, kata akad diartikan sebagai pertalian ijab dan qabul. Ijab yaitu pernyataan melakukan ikatan, sedangkan qabul yaitu pernyataan penerimaan ikatan yang sesuai dengan kehendak syariah dan berpengaruh pada perikatan yaitu dilakukannya hak dan kewajiban para pihak yang melakukan perjanjian.

Sesuai dengan kehendak syariah, seluruh perikatan yang dilakukan para pihak dianggap sah apabila sejalan dengan syariah yaitu berdasar Al-Quran dan Al-Haddist dan ini harus disetujui serta diberitahukan kepada calon nasabah asuransi. Akad yang dituangkan dalam perjanjian asuransi secara tertulis dalam bahasa arab disebut al-wa'du al-maktub. Secara umum dinamakan polis.

Beberapa akad yang terdapat dalam asuransi syariah, yaitu akad tabarru (tolong-menolong), akad mudharabah (bagi hasil), dan jenis akad tijarah (akad yang menuju tujuan komersial) yaitu akad al-musyarakah (partnership ), alwakala (pengangkatan wakil / agen), al-waidah (akad penitipan), asy-syirkah (berserikat), al-musahamah (kontribusi) yang dibenarkan secara syar'i dalam asuransi syariah.

Pada awal penerimaan premi, asuransi syariah menerapkan 2 bentuk akad, yaitu akad tabungan investasi dan akad kontribusi. Akad tabungan investasi berdasarkan pada prinsip al-mudharabah (bagi hasil) dan akad kontribusi menerapkan prinsip hibah. Akad kontribusi inilah yang menjadi dasar penggunaan premi untuk dana tabarru atau dana tolong-menolong atau dana pembayaran klaim. Hibah dilakukan secara berjamaah yang mengandung efek saling menanggung. Besarnya hibah 5%-10% dari total premi dan selebihnya 95%-90% akan masuk dalam tabungan nasabah asuransi.



2. Sistem Operasional Asuransi Syariah

Sistem operasional asuransi syariah dilandasi prinsip-prinsip, yaitu rasa saling bertanggung jawab, kerja sama, dan saling membantu, serta saling melindungi para nasabah asuransi dan perusahaan. Perusahaan asuransi bertindak sebagai mudharib, yaitu puhak yang diberi kepercayaan oleh para nasabahnya sebagai shahibul mal untuk mengelola uang premi dan mengembangkan dengan jalan yang halal sesuai dengan syar'i serta memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai dengan akad.

Berdasarkan akad yang disepakati, perusahaan dan nasabah mempunyai hak dan kewajiban yang harus ditunaikan. Kewajiban tertanggung adalah membayar uang premi sekaligus di muka atau secara angsuran secara berkala. Uang premi yang diterima perusahaan dipisahkan atas rekening tabungan dan rekening tabarru. Sementara itu, hak tertanggung di antaranya adalah mendapatkan uang pertanggungan atau klaim serta bagi hasil jika ada, dengan mudah dan cepat.

Kewajiban perusahaan asuransi adalah memegang amanah yang diberikan para peserta dalam hal mengatasi risiko yang kemungkinan mereka alami. Perusahaan juga menjalankan kegiatan bisnis dan mengembangkan dana tabungan yang dikumpulkan sesuai dengan hukum syariah. Sementara itu dana tabarru yang telah diniatkan sebagai dana kebajikan atau derma yang diperuntukkan bagi keperluan para nasabah yang terkena musibah.

Hak perusahaan asuransi syariah di antaranya menerima premi, mengumpulkan dan mempergunakannya untuk kegiatan bisnis serta mendapatkan bagi hasil dari kegiatan usaha yang dijalankan.

Premi pada asuransi syariah jiwa dan asuransi syariah kerugian berbeda. Pada asuransi jiwa, premi yang dibayarkan peserta terdiri atas unsur tabungan dan tabarru. Unsur tabarru diambil dari tabel mortalita yang besarnya tergantung pada usia dan masa perjanjian. Besarnya unsur tabungan antara 0,75%-1,2%. Untuk asuransi syariah kerugian unsur premi hanya mengandung unsur tabarru yang besarnya merujuk pada rate standar yang ditetapkan Dewan Asuransi Indonesia.

Perusahaan dan peserta memperoleh keuntungan dari hasil surplus underwritting kegiatan investasi dan pengembangan usaha dengan prinsip mudharabah dan prinsip lainya atas petunjuk Dewan Syariah Nasional. Dana tersebut berasal dari dana peserta. Pembagian keuntungan didasarkan atas akad awal yang telah disepakati antara perusahaan dan peserta dalam bentuk presentase atau sistem pembagian tertentu, seperti 60% : 40%, yaitu 60% bagian untuk perusahaan dan 40% untuk peserta dari pendapatan bersih setelah dikurangi berbagai macam biaya beban asuransi. Bagian perusahaan ini diambil sebagai biaya operasional sebelum menjadi profit perusahaan.

Prinsip underwritting asuransi syariah untuk menyeleksi risiko secara implisit tergabung 2 elemen penting, yaitu seleksi dan pengklasifikasian. Seleksi adalah proses perusahaan dalam mengevaluasi permintaan asuransi oleh calon peserta untuk menentukan batas risiko yang dimiliki calon peserta. Pengklasifikasian adalah proses penetapan individu ke dalam kelompok individu yang sekiranya mempunyai kemungkinan kerugian yang sama atau berdasar jenis asuransi syariah yang sama. Namun, penekanan utama underwritting adalah harus bersifat wasathon, yaitu penekanan pada rasa keadilan bagi nasabah dan perusahaan. Besaran premi ditentukan dari hasil seleksi risiko yang dilakukan underwritting atas permintaan calon tertanggung. Tarif premi yang ideal adalah tarif yang bisa menutupi klaim serta keuntungan yang diperoleh perusahaan.8

Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru semua peserta. Perusahaan sebagai mudharib wajib menyelesaikan proses klaim secara cepat, tepat dan efisien serta tidak merugikan tertanggung dalam pelaksanaan klaim tersebut.

      1. Pembinaan dan Pengawasan Asuransi Syariah di Indonesia9

Dalam Keputusan Presiden RI Nomor. 40 Tahun 1989 Tentang Usaha di Bidang Asuransi Kerugian, diatur bahwa yang berwenang mengadakan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi adalah Menteri Keuangan.

Pembinaan dan pengawasan tersebut ditujukan untuk semua perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan Broker Asuransi dan Adjuster Asuransi. Terdapat lembaga syariah yang melakukan pembinaan dan pengawasan perusahaan asuransi syariah di Indonesia, yaitu Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional, dan Badan Arbitrase Syariah Nasional.


1. Dewan Pengawas Syariah

Perusahaan yang beroperasi berdasarkan sistem syariah. setiap perusahaan asuransi syariah, harus membentuk Dewan Pengawas Syariah. Pembentukan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus Dewan Pengawas Syariah adalah berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.

Salah satu tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di perusahaan syariah tersebut.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah:

1. Melakukan pengawasan secara periodik pada perusahaan syariah yang berada di bawah pengawasannya.

2. Berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan perusahaan syariah kepada pimpinan perusahaan dan Dewan Syariah Nasional.

3. Melaporkan perkembangan produk dan operasional perusahaan syariah yang diawasinya kepada Dewan Syariah Nasional sekurang-kurangnya 2 kali dalam 1 tahun anggaran.

4. Merumuskan masalah-masalah yang memerlukan pembahasan pembahasanDewan Syariah Nasional.

Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional sehari-hari perusahaan syariah agar selalu sesuai dengan ketentuan syariah.

Struktur Dewan Pengawas Syariah adalah:

1. Dewan Pengawas Syariah dalam struktur perusahaan setingkat dengan fungsi komisaris sebagai pengawas direksi.

2. Dewan Pengawas Syariah melakuakn pengawasan kepada manajemen dalam kaitannya dengan implimentasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah Islam.

3. Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab atas pembinaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keIslaman yang telah diprogramkan setiap tahun.

4. Dewan Pengawas Syariah ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai di lingkungan perusahaan tersebut.

5. Dewan Pengawas Syariah bertanggung jawab atas seleksi karyawan baru yang dilaksanakan biro syariah.


2. Dewan Syariah Nasional

Dewan Syariah Nasional adalah badan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia untuk menangani berbagai masalah yang berhubungan dengan aktifitas perusahaan syariah seluruh Indonesia. Kedudukan, status, dan anggota Dewan Syariah Nasional diatur sebagai berikut:

1. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia.

2. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga lain dalam menyusun peraturan untuk lembaga keuangan syariah.

3. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri dari ulama, praktisi, dan pakar-pakar dalam bidang terkait dengan muamalah syariah.

4. Anggota Dewan Syariah ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Ulama Indonesia dengan masa bakti sama dengan periode masa bakti pengurus Majelis Ulama Indonesia pusat selama 5 tahun.


Tugas Dewan Syariah Nasional adalah:

1. Menumbuhkembangkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan khususnya.

2. Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan.

3. Mengeluarkan fatwa atas produk atau jasa keuangan syariah.

Wewenang Dewan Syariah Nasional adalah:

1. Mengeluarkan fatwa yang terkait Dewan Pengawas Syariah di masing-masing perusahaan syariah dan menjadi dasar hukum pihak terkait.

2. Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia, dan lain-lain.

3. Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang duduk dalam Dewan Pengawas Syariah pada perusahaan syariah.

4. Mengundang para ahli untuk menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter dalam dan luar negeri.

5. Memberikan peringatan kepada perusahaan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan Dewan Syariah Nasional.

6. Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.


3. Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas )

Lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa keperdataan secara syariah berdasarkan Al-Quran dan Al-Haddizt terhadap sengketa lembaga keuangan syariah (termasuk Perusahaan Asuransi Syariah) dengan pemerintah, lembaga keuangan lainnya, ataupun masyarakat. Badan ini merupakan penyelesaian sengketa yang dipilih secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa.




1 Wirdianingsih, 2005, Bank Dan asurnsi Islam Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, Hlm. 224.

2 Hasan Ali AM, 2004, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Historis,Teoritis, dan Praktis, cet 1, Prenada Media, Jakarta, Hlm. 68.


3 Afzalur Rahman, 1996, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4, diterjemahkan oleh Soeroyo dan

Nastangin, Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta, Hlm. 44.

4Abdullah Amrin, 2006, Asuransi Syariah Keberadaan dan Kelebihannya di Tengan Asuransi

Konvensional , Elex Media Komputindo, Jakarta, Hlm. 2.

5 Wirdyaningsih, Op. Cit, Hlm. 227.


6 Wirdyaningsih, Op. Cit, Hlm. 251-256.


7 Abdullah Amrin,Op. Cit, Hlm. 31.


8 Abdullah Amrin, Op. Cit, Hlm. 107.


9 Abdullah Amrin, Op. Cit, Hlm. 229-234.


Oleh :

M. Chairul Basyar (Presidium LISUMA Indonesia)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda